Senin 21 Oktober 2024 telah di lakukan serag terima izin kegiatan usaha registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) kepada CV Anugrah Prananda yang merupakan pengusaha penggilingan beras dan penuplai beras ASN di Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Penyelenggaraan keamanan pangan ini bertujuan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Upaya pemerintah untuk memberikan penjaminan keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha. Ketentuan perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Jenis perizinan untuk pangan segar yang beredar mencakup izin edar PSAT Produk Luar Negeri (PSAT-PL), izin edar Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD), dan registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil ( PSAT-PDUK).
Registrasi PSAT-PDUK merupakan bentuk perizinan untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil yang mengedarkan PSAT-PDUK dalam kemasan eceran di wilayah Republik Indonesia. Pelaku usaha mikro kecil meliputi petani/poktan/gabungan kelompok tani/perorangan dan badan usaha. Kriteria pelaku usaha mikro kecil mengacu pada Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan penjelasan sebagai berikut :
- Skala Usaha Mikro memiliki modal usaha kurang dari 1 Miliar Rupiah ( < 1 Miliar ) diluar tanah dan bangunan atau penjualan tahunan kurang atau sama dengan 2 Miliar rupiah.
- Kriteria Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih besar dari 1 Miliar Rupiah (> 1 Miliar) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan 5 Miliar Rupiah ( ? 5 Miliar) diluar tanah dan bangunan atau penjualan tahunan lebih besar dari 2 Miliar Rupiah ( > 2 Miliar) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan 15 Miliar Rupiah.
Pelaku usaha yang masuk dalam kelompok ini memiliki kelompok usaha dengan Kriteria Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
PSAT yang masuk dalam kategori registrasi PSAT-PDUK adalah :
1. PSAT yang keseluruhannya berasal dari produksi dalam negeri;
2. PSAT produksi dalam negeri yang dicampur dengan PSAT produksi luar negeri;
3. PSAT berisiko rendah atau tanpa klaim Gizi, Kesehatan dan SNI.
PSAT produksi dalam negeri atau yang dicampur dengan produksi luar negeri dengan klaim sebagaimana dimaksud pada point 3, masuk dalam kategori Izin Edar PSAT-PD.
Registrasi PSAT-PDUK dikecualikan untuk :
- PSAT-PDUK yang dibungkus dalam kemasan eceran di hadapan pembeli;
- PSAT-PDUK yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan industry pengolahan yang produk akhirnya memerlukan registrasi/izin edar lainnya;
- PSAT yang masa simpannya kurang dari 7 hari pada suhu penyimpanan sesuai karakteristik produk dan beresiko tinggi. Dalam hal PSAT akan diedarkan, harus komitmen menerapkan standar penanganan yang baik PSAT.
Untuk mendapatkan registrasi PSAT-PDUK, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki izin usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selanjutnya, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :
- Mengisi surat permohonan registrasi PSAT-PDUK (Formulir 1). Pemohonan dilakukan untuk setiap nama produk PSAT-PDUK (jenis PSAT dan nama dagang) yang memiliki penanganan yang sama.
- Mengisi form keterangan Informasi Produk sesuai Formulir 2;
- Menandatangani surat pernyataan bermaterai sesuai Formulir 3 tentang komitmen untuk:
a. Menerapkan penanganan yang baik PSAT minimal level 3 dan memiliki diagram alir penanganan PSAT-PDUK;
b. Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu PSAT-PDUK;
c. Memenuhi ketentuan label dan kemasan.
Formulir 1,2 dan 3 dapat diperoleh di sekretariat Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang beralamat di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat